Posted by : Unknown
Thursday, 10 May 2012
STRUKTUR ORGANISASI
|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektur Utama, dan 9 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 2 Pusat.
Susunan organisasi BAPPENAS terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretaris Meneg PPN/Sekretaris Utama Bappenas;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Ekonomi;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sarana dan Prasarana;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
- Inspektur Utama;
- Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana;
- Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan;
Sumber :http://bappenas.go.id/node/37/1568/struktur-organisasi/
Contoh Gambar Struktur Organisasi :
Sumber : http://pustaka.litbang.deptan.go.id/new/index.php?option=com_content&view=article&id=10&Itemid=17
|