Posted by : Unknown Thursday 10 May 2012


STRUKTUR ORGANISASI

      Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektur Utama, dan 9 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 2 Pusat.
Susunan organisasi BAPPENAS terdiri atas:
  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Sekretaris Meneg PPN/Sekretaris Utama Bappenas;
  4. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
  5. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan;
  6. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah;
  7. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Ekonomi;
  8. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  9. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sarana dan Prasarana;
  10. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
  11. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Pendanaan Pembangunan;
  12. Deputi Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
  13. Inspektur Utama;
  14. Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
  15. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana;
  16. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan;
Sumber :http://bappenas.go.id/node/37/1568/struktur-organisasi/





Contoh Gambar Struktur Organisasi :

Sumber : 
http://pustaka.litbang.deptan.go.id/new/index.php?option=com_content&view=article&id=10&Itemid=17

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hendy_Blogger - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -