Posted by : Unknown Saturday 10 December 2011


~ Pengawasan ~

1.       Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

2.      Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3.      Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

4.      Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.



2.     Tipe-Tipe Pengawasan
Dalam pengawasan terdapat beberapa tipe pengawasan seperti yang diungkapkan Winardi (2000, hal. 589). Fungsi pengawasan dapat dibagi dalam tiga macam tipe, atas dasar fokus aktivitas pengawasan, antara lain:
a. Pengawasan Pendahuluan (preliminary control).
b. Pengawasan pada saat kerja berlangsung (cocurrent control)
c. Pengawasan Feed Back (feed back control)
Penjelasan:
a. Pengawasan Pendahuluan (preliminary contro)
Prosedur-prosedur pengawasan pendahuluan mencakup semua upaya manajerial guna memperbesar kemungkinan bahwa hasil-hasil aktual akan berdekatan hasilnya dibandingkan dengan hasil-hasil yang direncanakan.
Dipandang dari sudut prespektif demikian, maka kebijaksanaan­kebijaksanaan merupakan pedoman-pedoman untuk tindakan masa mendatang. Tetapi, walaupun demikian penting untuk membedakan tindakan menyusun kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan mengimplementasikannya.
Merumuskan kebijakan-kebijakan termasuk dalam fungsi perencanaan sedangkan tndakan mengimplementasi kebijaksanaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Pengawasan pendahuluan meliputi:
  1. Pengawasan pendahuluan sumber daya manusia.
  2. Pengawasan pendahuluan bahan-bahan.
  3. Pengawasan pendahuluan modal
  4. Pengawasan pendahuluan sumber-sumber daya finansial
b. Pengawasan Pada Waktu Kerja Berlangsung (concurrent control)
Concurrent control terutama terdiri dari tindakan-tindakan para supervisor yang mengarahkan pekerjaan para bawahan mereka.
Direction berhubungan dengan tindakan-tindakan para manajer sewaktu mereka berupaya untuk:
  1. Mengajarkan para bawahan mereka bagaimana cara penerapan metode­-metode serta prosedur-prsedur yang tepat.
  2. Mengawasi pekerjaan mereka agar pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Proses memberikan pengarahan bukan saja meliputi cara dengan apa petunjuk-petunjuk dikomunikasikan tetapi ia meliputi juga sikap orang-orang yang memberikan penyerahan.



c. Pengawasan Feed Back (feed back control)
Sifat kas dari metode-metode pengawasan feed back (umpan balik) adalah bahwa dipusatkan perhatian pada hasil-hasil historikal, sebagai landasan untuk mengoreksi tindakan-tindakan masa mendatang.
Adapun sejumlah metode pengawasan feed back yang banyak dilakukan oleh dunia bisnis yaitu:
  1. Analysis Laporan Keuangan (Financial Statement Analysis)
  2. Analisis Biaya Standar (Standard Cost Analysis).
  3. Pengawasan Kualitas (Quality Control)
  4. Evaluasi Hasil Pekerjaan Pekerja (Employee Performance Evaluation)

3.      Pentingnya Pengawasan
Jika kita melakukan kilas balik pada tahun 2010, banyak sekali masalah yang terjadi di Indonesia. Semua masalah ini hanya mempunyai 1 sumber yakni pengawasan. Pengawasan memiliki definisi yang berbeda-beda, tapi dapat dijadikan 1 arti yang dapat mencakup semuanya. Arti luas pengawasan adalah proses dalam mengukur kinerja dari suatu perencanaan dengan hasil yang dilihat pada realitas.[1] Jika kita melakukan pengawasan, kita telah memastikan hasil yang kita dapat akan memenuhi hasil yang sudah kita rencanakan.
Pada negara-negara maju, proses pengawasan sangat dilakukan dengan serius sehingga dapat melingkupi segala aktifitas yang sudah direncanakan. Lain halnya dengan Indonesia, pemerintahan di Indonesia telah merencanakan segalanya dengan sangat baik, tetapi dikarenakan oleh kurangya pengawasan, menyebabkan rencana yang baik itu pun gagal total. Kita dapat membuktikan hal tersebut dengan melihat kondisi stabilitas Indonesia yang sangat menghawatirkan akhir-akhir ini. Kekacauan terjadi disegala aspek kehidupan, mulai dari aspek politik, social, ekonomi, kultur-budaya, hukum dan lain sebagainya.
Salah satu dari indikasi yang mempunyai kaitan erat dengan masalah-masalah diatas adalah semakin meningkatnya perilaku korupsi yang terjadi disegala bidang, mulai dari lapisan lembaga tingkat pusat sampai tingkat daerah. Bahkan yang lebih parah lagi, tindakan tersebut dilakukan secara terbuka tanpa ada tekanan moral yang seharusnya menjadi telah prinsip utama mereka sejak terpilih menjadi wakil rakyat. Kasus korupsi yang paling mudah adalah korupsi dari polisi lalu lintas kepada para pemakai jalan. Polisi lalu lintas sering meminta uang lebih kepada pemakai jalan yang melanggar peraturan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah sendiri. Tetapi dikarenakan sangat minim nya pengawasan pada para polisi lalu lintas tersebut, maka masalah korupsi kecil ini pun tidak dapat terhindarkan.
Pada perencanaan nya, saya sangat yakin bahwa semuanya sudah sangat sempurna, tapi pada realitanya, semua kacau.
Masalah selanjutnya mengacu pada aspek ekonomi seperti bangkrutnya PT Bank Century Tbk. Ini merupakan berita yang cukup menggemparkan Indonesia pada tahun 2010, juga merupakan sebuah masalah yang menambah panjangnya daftar masalah pada aspek ekonomi yang disebabkan oleh kurangnya manajemen dan pengawasan di Indonesia. Mengingat besarnya Bank Century, masalah ini tidak mungkin terjadi semudah membalikan telapak tangan. Menurut para pengamat ekonomi, kebangkrutan ini terjadi dikarenakan buruknya manajemen dan kurangnya pengawasan BI. Faktor lain penyebab kebangkrutannya adalah, Bank Century juga melakukan hal yang menyepelekan perbankan, yaitu penempatan dana yang sembrono di pasar uang. Kasus ini membuktikan bahwa Bank Century tidak berhati-hati pada perbankan yang membuatnya tidak mampu membayar hutang dan mengalami kebangkrutan. Dalam kasus perbankan, manajemen pengawasan merupakan hal yang sangat penting dan butuh perhatian yang cukup besar mengingat dana besar para pemegang saham dan debitur telah dipercayakan pada Bank Century.[2]
Keadaan semakin diperparah dengan kondisi lembaga hukum yang juga mengalami kemerosotan yang sangat mengenaskan, dimana rasa dan nilai-nilai keadilan semakin jauh dari lembaga ini. Hal ini kita ditandai dengan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Bukti konkrit yang mudah terlihat adalah meningkatnya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum, seperti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat didalam merespon pada tindakan pidana seseorang. Selain itu, demonstrasi sering terjadi dimana-mana. Kekacauan ini didasari oleh rasa frustasi masyarakat terhadap lembaga hukum dan lemahnya respon pemerintah yang tidak menjalankan fungsi dengan semestinya. Maka sekali lagi, pengawasan sangatlah diperlukan jika kita ingin menghapus segala masalah diatas.
Fungsi pengawasan secara umum dapat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi prefentif dan fungsi represif. Yang dimaksud dengan fungsi prefentif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum ada kejadian dalam arti lain tindakan ini bisa disebut dengan tindakan berjaga-jaga atau pencegahan. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan represif, yaitu tindakan yang dilakukan setelah adanya kejadian dalam kata lain tindakan ini dapat disebut dengan tindakan langsung.[3]
Pemerintah sebagai wujud dari kedaulatan rakyat mempunyai tugas untuk melaksanakan amanah yang telah diembannya, namun bagaimanapun subjek pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah tidaklah selalu senantiasa melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Hal ini dikarenakan berbagai kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing individu yang menjalankan. Oleh karena itu perlu adanya suatu lembaga yang dapat mengawasi segala bentuk aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Prof. Dr. Muchsan SH, dalam pengawasan tersebut meliputi dari perencanaan, pelaksanaan serta hasil dari suatu program pemerintah. Dimana yang menjadi objek dari pengawasan disini meliputi aparatur pemerintah, produk hukum yang dihasilkan, serta sarana yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Tahapan awal (tahap perencanaan) didalam pembuatan kebijakan adalah menganalisa kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat lalu menyesuaikannya dengan undang-undang yang berlaku. Kedua adalah proses perencanaan, lembaga yang mempunyai peran penuh (Full Power) didalam menjalankan pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini tercantum dalam pasal 20 A UUD 1945 yang berbunyi; “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” dan dipertegas dengan pasal 21 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang.” Dengan adanya pasal-pasal tersebut, DPR mempunyai fungsi pengawasan terhadap proses dari suatu rancangan perundang-undangan, sehingga meminimalisir tindakan-tindakan yang bersifat menyimpang. Selepas dari tahap pengawasan, ada tahap pelaksanaan. Pada tahap ini yang berperan sebagai pengawas ada berbagai macam yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu lembaga formal dan lembaga nonformal. Yang dimaksud dengan lembaga formal adalah lembaga di yang didasari oleh UUD atau UU, sedangkan lembaga nonformal adalah lembaga independen.[4]
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, berbagai lembaga pun ikut andil. Pertama adalah pengawasan politik, pengawasan ini dilakukan oleh lembaga-lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perwakilan Desa (BPD), dan Peradilan Tindak Pidan Korupsi (TIPIKOR).
Kedua, pengawasan sosial pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat sendiri, seperti Opini yang disampaikan dalam kolom yang biasanya telah disediakan oleh media-media cetak seperti Koran, majalah atau dengan cara melakukan demontrasi.
Berbeda dengan pengawasan sebelumnya, pengawasan ketiga merupakan pengawasan yang tidak dijalankan oleh orang lain, melainkan lembaga itu sendiri baik secara formal seperti dengan cara mengeluarkan peraturan oleh departemen terkait persoalan internal. Contoh ini disebut pengawasan administratif. Sistem pengawasan administratif dibagi dua menjadi pengawasan intern dan pengawasan fungsional.
Pengawasan keempat adalah pengawasan yuridical. Pengawasan yuridical bisa juga disebut pengawasan kehakiman. Arti dari pengawasan kehakiman disini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasaran UU No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah lembaga peradilan yang berpuncak Mahkamah Agung. Secara teoritis suatu peradilan tidak bisa terjadi begitu saja, melainkan diperlukan beberapa bukti konkrit seperti adanya sengketa yang sengit. Persengketaan juga harus melibatkan dua pihak atau lebih. Setelah memenuhi bukti konkrit di atas, peradilan harus didasari oleh suatu aturan hukum yang abstrak yang dapat diterapkan terhadap sengketa tersebut dan adanya suatu aparatur peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa hukum tersebut.
Pengawasan kelima dijalankan oleh Ombudsman, sebuah lembaga independen yang tidak mempunyai kewenangan secara hukum. Pernyataan ini berarti Ombudsman tidak memiliki akibat hukum. Sehingga apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan didalamnya, lembaga ini tidak mempunyai atau tidak dapat dikenai sangsi.
Pengawasan terakhir adalah pengawasan independen. Yang terlibat dalam pengawasan ini bukanlah lembaga negara, melainkan suatu organisasi yang didirikan personal tanpa adanya peran serta negara dalam perencanaan, pelaksanaan, serta control dari keefektifan lembaga ini. Biasanya lembaga ini mendapat dukungan dari perorangan, perusahaan, atau lembaga-lembaga sosial baik dari dalam atau luar negeri. Lembaga ini mempunyai independensi yang sangat tinggi, sehingga daya kontrolnya dapat dipastikan mempunyai kualitas yang sangat tinggi juga. Biasanya lembaga ini berbentuk lembaga sosial seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Contoh LSM yang cukup terkenal di Indonesia adalah ICW dan PUKAT.[5]
Jadi, pengawasan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mencapai suatu keseimbangan antara rencana dan hasil. Sehingga sangatlah diperlukan adanya lembaga-lembaga baik independen atau non-independen yang dapat mengontrol terutama pengawasan pada tahap pelaksanaan dari rencana yang telah dibuat. Hal ini dikarenakan pada tahap pengawasan, keberhasilan dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan juga dipertaruhkan.[6]
Setelah menganalisa seluruh bacaan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa arti pengawasan menurut pandangan ekonomi adalah, “Memastikan  pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, sehingga harus ada perencanaan tertentu dan instruksi dan wewenang kepada bawahan kita. Harus merefleksikan sifat-sifat dan kebutuhan dari aktifitas yang harus dievaluasi, dapat dilakukan dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan, fleksibel, dapat merefleksikan pola organisasi, ekonomis, dapat dimengerti dan dapat menjamin diadakannya tindakan korektif.”[7]



4.     Tahapan-Tahapan Proses Pengawasan
1. Tahap Penetapan Standar
Tujuannya adalah sebagai sasaran, kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang
digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum
yaitu :
a. standar phisik
b. standar moneter
c. standar waktu
2. Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara tepat
3. Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan l laporan, metode, pengujian, dan sampel.
4. Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagai manajer.
5. Tahap Pengambilan Tindakan Koreksi
Bila diketahui dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dimana perlu ada
perbaikan dalam pelaksanaan.








5.      Bentuk-Bentuk Pengawasan
1. Pengawasan Pendahulu (feeforward control, steering controls)
Dirancang untuk mengantisipasi penyimpangan standar dan memungkinkan koreksi
dibuat sebelum kegiatan terselesaikan. Pengawasan ini akan efektif bila manajer dapat
menemukan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang perubahan yang terjadi atau perkembangan tujuan.
2. Pengawasan Concurrent (concurrent control)
Yaitu pengawasan “Ya-Tidak”, dimana suatu aspek dari prosedur harus memenuhi
syarat yang ditentukan sebelum kegiatan dilakukan guna menjamin ketepatan
pelaksanaan kegiatan.
3. Pengawasan Umpan Balik (feedback control, past-action controls)
Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan, guna mengukur
penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar.
Metode-Metode Pengawasan
Metode-metode pengawasan bisa dikelompokkan ke dalam dua bagian; pengawasan nonkuantitatif dan pengawasan kuantitatif.
1) Pengawasan Non-kuantitatif
Pengawasan non-kuantitatif tidak melibatkan angka-angka dan dapat digunakan untuk
mengawasi prestasi organisasi secara keseluruhan. Teknik-teknik yang sering
digunakan adalah:
  1. Pengamatan (pengendalian dengan observasi). Pengamatan ditujukan untuk
    mengendalikan kegiatan atau produk yang dapat diobservasi.
  2. Inspeksi teratur dan langsung. Inspeksi teratur dilakukan secara periodic dengan
    mengamati kegiatan atau produk yang dapat diobservasi.
  3. Laporan lisan dan tertulis, Laporan lisan dan tertulis dapat menyajikan informasi yg dibutuhkan dengan cepat disertai dengan feed-back dari bawahan dengan relatif lebih cepat.
  4. Evaluasi pelaksanaan.
  5. Diskusi antara manajer dengan bawahan tentang pelaksanaan suatu kegiatan. Cara ini dapat menjadi alat pengendalian karena masalah yang mungkin ada dapat didiagnosis dan dipecahkan bersama.
  6. Management by Exception (MBE). Dilakukan dengan memperhatikan perbedaan yg signifikan antara rencana dan realisasi. Teknik tersebut didasarkan pada prinsip pengecualian. Prinsip tersebut mengatakan bahwa bawahan mengerjakan semua kegiatan rutin, sementara manajer hanya mengerjakan kegiatan tidak rutin
2) Pengawasan Kuantitatif
Pengawasan kuantitatif melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi. Beberapa teknik yang dapat dipakai dalam pengawasan kuantitatif adalah:
  1. a. Anggaran
  • anggaran operasi, anggaran pembelanjaan modal, anggaran penjualan, anggaran kas
  • anggaran khusus, seperti planning programming, bud getting system (PBS), zero-base budgeting ( ZBB ), dan human resource accounting (HRA)
  1. b. Audit
  • Internal Audit
Tujuan : membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara mengajukan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar mengenai kegiatan mereka.

6.      Fungsi Pengawasan
Yaitu suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.






Sumber :      




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hendy_Blogger - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -